Dua Pengedar Ditangkap, Satresnarkoba Kukar Amankan 62 Gram Sabu

img

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar dari pelaku DA dan I. (Doc. Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat brito 62,06 gram dalam pengungkapan Target Operasi (TO) Operasi Antik Mahakam 2026. 

Kedua pria berinisial DA (25) dan I (24) itu ditangkap di parkiran salah satu hotel yang ada di Kecamatan Tenggarong pada Jumat (24/7/2026).

Kasat Resnarkoba AKP, Aulia Hadi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tenggarong. 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua terduga pelaku sebagai target Operasi Antik Mahakam 2026.

"Begitu memperoleh bukti permulaan yang cukup, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua orang yang menjadi TO tanpa memberikan kesempatan untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta mobil yang digunakan kedua terduga pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 62,06 gram di dalam kantung kain hitam yang disimpan di bawah jok dan bagian atas dasbor mobil.

"Selain tiga bungkus sabu dengan berat bruto 62,06 gram, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta dua unit telepon genggam yang saat ini masih dianalisis untuk kepentingan pengembangan penyidikan," ungkapnya.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kukar. 

Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun asal barang haram tersebut," ucapnya.

Aulia turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkoba," tutupnya. (kriz)